logo BPJS

UPT Metrologi Legal

Tanggal Post : 13 Sep 2017 15:48 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 2616

UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
 
(1)      UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian lingkup peneraan dan pelayanan tera ulang kemetrologian;
(2)      Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  UPT Metrologi Legal mempunyai fungsi:
a.        pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja lingkup peneraan dan pelayanan tera ulang kemetrologian;
b.       pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup peneraan dan pelayanan tera ulang kemetrologian;
c.        pelaksanaan lingkup peneraan dan pelayanan tera ulang kemetrologian;
d. pelaksanaan pengkoordinasian, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup peneraan dan pelayanan tera ulang kemetrologian.
 
0 Console 598.9 ms Load Time 2.09 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files