logo BPJS

Bag Program Data dan Informasi

Tanggal Post : 19 Aug 2017 12:46 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 934

(1)           Sub Bagian Program, Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2)           Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup program, data dan informasi.
(3)           Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai fungsi:
a.      penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
b.      penyiapan bahan kebijakan lingkup program, data dan informasi;
c.      pelaksanaan kebijakan lingkup program, data dan informasi;
d.      pelaksanaan evalusi dan pelaporan lingkup program, data dan informasi;
e.      pelaksanaan administrasi lingkup program, data dan informasi;dan

f.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinanterkait dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Uraian tugas Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasiadalah sebagai berikut:
a.      menyusun rencana kerja, program kerja Sub Bagian Program, Data Dan Informasi;
b.      melaksanakan penyiapan data dan informasi perumusan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
c.      menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;
d.      mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e.      melaksanakan pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan Dinas;
f.       melaksanakan pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari unit kerja di lingkungan Dinas;
g.      melaksanakan pelayanan informasi publik;
h.      melaksanakan penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
i.       melakukan kerja sama dengan pejabat pada unit kerja untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
j.        melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
k.      melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
l.     melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian data dan informasi rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja serta rencana kerja dinas  lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
m.     melaksanakan penyiapan bahan penetapan laporan kinerja Daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan-laporan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 n.      melaksanakan pengelolaan data, penyajian dan pengembangan aplikasi serta sistem informasi;
 o.      melaksanakan pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan data dan informasi;
p.      menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup program, data dan informasi;
q.      membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup program, data dan informasi;
r.       melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
s.       melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup program, data dan informasi;
t.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program, data dan informasi;dan

u.      melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas  dan fungsinya.

 
0 Console 219.3 ms Load Time 2.22 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 102 Files