logo BPJS

Pelayanan SKA

Tanggal Post : 04 Nov 2014 00:38 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 32971

Berdasarkan Permendagri No. 59/MDAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal :
  1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia;
  2. Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA dan se Indonesia ada 83 instansi penerbit;
  3. Pejabat Penandatangan SKA adalah Pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menandatangani SKA pada Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan RI;
  4. Pengajuan permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
  • Fotocopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Per setujuan Ekspor (NPE); 
  • Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotocopy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat;
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Invoice;
  • Packing list; dan 
  • Dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.
 
0 Console 259.3 ms Load Time 2.09 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 102 Files