logo BPJS

UPT Balai Industri dan Promosi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:24 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1758

UPT Balai Industri dan Promosi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung


(1)           UPT Balai Industri dan Promosi pada Dinas Perdagangan  dan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (2) huruf m angka 1, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian lingkup pelayanan peningkatan teknologi produksi dan pemasaran.
(2)           Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), UPT Balai Industri dan Promosi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mempunyai fungsi:
a.        penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan kegiatan balai industri;
b.       pelaksanaan balai industri yang meliputi peningkatan keterampilan dan penguasaan teknologi dan pengembangan produksi dan fasilitasi pemasaran bidang industri agro, kimia, logam, mesin, alat transportasi, elektronika, tekstil, produk tekstil, dan aneka.;
c.        pelaksanaan ketatausahaan UPT;dan
d.       pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan peningkatan teknologi produksi dan pemasaran.
 
0 Console 494.8 ms Load Time 2.09 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files