logo BPJS

Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:17 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1138

Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri

(1)        Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2)     Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup sumber daya dan promosi industri.
(3)     Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Industrimempunyai fungsi:
a.      penyusunan rencana dan program kerja lingkup sumber daya dan promosi industri;
b.      penyiapan bahan kebijakan lingkup sumber daya dan promosi industri;
c.      pelaksanaan kebijakan lingkup sumber daya dan promosi industri;
d.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sumber daya dan promosi industri;
e.      pelaksanaan administrasi lingkup sumber daya dan promosi industri; dan
f.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasanterkait dengan tugas dan fungsinya.
(4)        Uraian tugas Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri, adalah sebagai berikut:
a.      mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup sumber daya dan promosi industri;
b.      menyusun rencana dan program kerja lingkup sumber daya dan promosi industri;
c.      menjelaskan dan mambagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;
d.      mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e.      membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup sumber daya dan promosi industri;
 
f.            menghimpun dan mengolah data dan informasi lingkup bidang sumber daya dan promosi industri;
g.          menyusun petunjuk teknis perencanaan dan pengembangan bidang sumber daya dan promosi industri;
h.          melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya;
i.            menyusun rencana dan program kerja lingkup sumber daya dan promosi industri;
j.            melaksanakan pengembangan sumber daya industri;
k.          melaksanakan promosi industri;
l.            membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan dinas;
m.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup standarisasi industri; dan
n.          memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinaslingkup sumber daya dan promosi industri;
o.          melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan lingkup sumber daya dan promosi industri; dan
p.          melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5)        Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3), Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Industri, membawahkan:
a.      Seksi Sumber Daya dan Investasi Industri;
b.      Seksi Sistem Produksi dan Pembiayaan; dan
c.      Seksi Promosi dan Kerjasama Industri.

 


Download lampiran

 
0 Console 311.2 ms Load Time 2.27 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files