logo BPJS

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:16 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1256

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri

(1)        Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2)        Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri.
(3)        Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri mempunyai fungsi:
a.      penyusunan rencana dan program kerja lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
b.      penyiapan bahan kebijakan lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
c.      pelaksanaan kebijakan lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
d.      pelaksanaan evalusi dan pelaporan lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
e.      pelaksanaan administrasi lingkup perencanaan dan pengembangan industri; dan
f.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasanterkait dengan tugas dan fungsinya.
(4)        Uraian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Industri adalah sebagai berikut:
a.      mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
b.      menyusun rencana dan program kerja lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
c.          menjelaskan dan mambagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;
d.          mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e.          membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup perencanaan dan pengembangan industri;
f.            menghimpun dan mengolah data dan informasi sebagai bahan Perencanaan dan Pengembangan Industri;
g.          menyusun petunjuk teknis perencanaan dan pengembangan industri;
h.          melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya;
i.            melaksanakan pengembangan sentra/di luar industri;
j.            melaksanakan pendataan dan pengolahan data sistem informasi industri;
k.          membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan dinaslingkup perencanaan dan pengembangan industri;
l.            memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas;
m.        melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan lingkup Perencanaan dan Pengembangan Industri; dan
n.          melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
(5)        Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan ayat (4), Kepala Bidang Perencanaan dan  Pengembangan Industri, membawahkan:
a.      Seksi Perencanaan Sentra Industri;
b.      Seksi Pengembangan Inovasi dan Teknologi; dan
c.      Seksi Standarisasi Industri.


Download lampiran

 
0 Console 109.9 ms Load Time 2.27 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 102 Files