logo BPJS

Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:15 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1230

(1)        Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
(2)        Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup perdagangan regional dan luar negeri.
(3)        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri  mempunyai fungsi:
a.      penyusunan rencana dan program kerja lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
b.      penyiapan bahan perumusankebijakan lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
c.      pelaksanaan kebijakan lingkup perdagangan  regional dan luar negeri;
d.      pelaksanaan evalusi dan pelaporan lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
e.      pelaksanaan administrasi lingkup perdagangan regional dan luar negeri; dan
f.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinasterkait dengan tugas dan fungsinya.
(4)        Uraian tugas Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri adalah sebagai berikut:
a.      mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
b.      menyusun rencana dan program kerja lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
c.      menjelaskan dan mambagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;
d.      mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e.          membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
f.            mengkaji dan merumuskan program kerja lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
g.          melaksanakan penyiapan bahan perencanaan serta program kerja lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
h.          melaksanakan kebijakan teknis bahan fasilitasi pembinaan, pengembangan, pengendalian, pengelolaan ekspor, impor, pameran , misi dagang, hubungan kerjasama perdagangan regional dan luar negeri dan kampanye pencitraan produk ekspor;
i.            melaksanakan pengkajian bahan pengendalian dan pengawasan lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
j.            melaksanakan fasilitasi pembinaan, dan pengembangan, pengendalian, pengelolaan ekspor, impor, pameran, misi dagang, hubungan kerjasama perdagangan regional dan luar negeri dan kampanye pencitraan produk ekspor;
k.          melaksanakan pengaturan teknis dan pelayanan umum perdagangan regional dan luar negeri;
l.            melaksanakan fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, pengelolaan ekspor, impor, pameran, misi dagang, hubungan kerjasama perdagangan regional dan luar negeri dan kampanye pencitraan produk ekspor;
m.        memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; dan
n.          melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perdagangan regional dan luar negeri;
o.          membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan dinaslingkup perdagangan regional dan luar negeri;
p.      melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya; dan
q.      melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(5)        Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan ayat (4), Kepala Bidang Perdagangan Regional dan Luar Negeri, membawahkan:
a.      Seksi Ekspor dan Impor;
b.      Seksi Pengembangan Ekspor; dan
c.      Seksi   Hubungan   Kerjasama      Perdagangan   Luar Negeri.


Download lampiran

 
0 Console 265.3 ms Load Time 2.24 MB Memory Used 99 Queries Database vars & Config 104 Files