logo BPJS

Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-Commerce

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:13 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1385

(1)  Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e- Commercedipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2)  Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangane-Commerce mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran dan pengembangane-Commerce.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangane-Commercemempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup distribusi perdagangan dan pengembangane- Commerce;
b. penyiapan bahan perumusankebijakan lingkup distribusi perdagangan dan pengembangane- Commerce;
c.  pelaksanaan kebijakan lingkup distribusi perdagangan dan pengembangan e-Commerce;
d.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup distribusi perdagangan dan pengembangane- Commerce;
e.  pelaksanaan administrasi lingkup distribusi perdagangan dan pengembangane-Commerce; dan
f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangane-Commerceadalah sebagai berikut:
a. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangane-Commerce;
b. menyusun rencana dan program kerja lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangane-Commerce;
c. menjelaskan dan mambagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;
d. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup distribusi perdagangan dan pengembangane-Commerce;
f.  melaksanakan pembinaan dan pengembangan lingkup distribusi, perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangane-Commerce;
g. melaksanakan perumusan,  formulasi  dan pengkajian kebijakan teknis lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
h. melaksanakan kebijakan teknis lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
i.  melaksanakan pengkajian rekomendasi dan pemantauan penyelenggaraan usaha lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
j.  melaksanakan dan mengoordinasikan program dan kegiatan distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
k.  menyusun rencana dan program kerja lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
l.    melaksanakan kerjasama lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
m.  menyusun rencana dan program kerja lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangane-commerce;
n.    melaksanakan pengkajian rekomendasi dan pemantauan usaha lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengawasan kemetrologian;
o.    melaksanakan pengoordinasi dalam rangka menjamin ketersediaan barang kebutuhan dan barang penting;
p.    memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas;
q.    membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan dinaslingkup distribusi perdagangan dan pengembangane-Commerce;
r.      melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya;
s.     melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce;
t.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup distribusi perdagangan, pengadaan dan penyaluran, dan pengembangan e-Commerce; dan
u.    melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(5) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bidang distribusi perdagangan dan pengembangane-Commercemembawahkan:
a.  Seksi Distribusi Perdagangan;
b.  Seksi Pengadaan dan Penyaluran; dan
c.   Seksi pengembangan E-Commerce.


Download lampiran

 
0 Console 432.9 ms Load Time 2.28 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files