logo BPJS

Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:12 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1337

(1) Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup usaha dan sarana perdagangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan mempunyai fungsi:
a.      penyusunan rencana dan program kerja lingkup bidang usaha dan sarana perdagangan;
b.      penyiapan bahan perumusankebijakan lingkup bidang usaha dan sarana perdagangan;
c.      pelaksanaan kebijakan lingkup bidang usaha dan sarana perdagangan;
d.      pelaksanaan evalusi dan pelaporan lingkup bidang usaha dan sarana perdagangan;
e.          Pelaksanaan administrasi lingkup bidang usaha dan sarana perdagangan;dan
f.            pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinasterkait dengan tugas dan fungsinya.
(4)        Uraian    tugas   kepala      Bidang   Usaha    dan    Sarana Perdagangan sebagai berikut:
a.      mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup usaha dan sarana perdagangan;
b.      menyusun rencana dan program kerja lingkup usaha dan sarana perdagangan;
c.      menjelasakan tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d.      mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;
e.      membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup usaha dan sarana perdagangan;
f.       penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
g.      bekerjasama dengan pejabat pada unit kerja untuk melakukan pengujian  guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
h.      melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
i.       melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
j.        melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja lingkup program;
k.      melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi program dalam rangka penyiapan bahan dan pengoordinasian data dan informasi rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA, dan RENJA serta rencana kerja Dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
l.            melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan laporan kinerja Daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah  Daerah (LPPD), LKIP dan laporan-laporan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m.        pengelolaan data, penyajian dan pengembangan sistem informasi;
n.          pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan data dan informasi;
o.          memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani, konsep naskah dinas;
p.          membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan dinas;
q.          melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya;
r.           melaksanakan pengawasan dan  pengendalian lingkup program, data dan informasi;
s.           melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup usaha dan sarana perdagangan; dan
t.           melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(5)        Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan, membawahkan:
a.      Seksi Pelatihan dan Pembinaan Perdagangan;
b.      Seksi Sarana dan Pembiayaan Perdagangan; dan
c.      Seksi Pengembangan dan Promosi Perdagangan.
 



Download lampiran

 
0 Console 360.8 ms Load Time 2.32 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files