logo BPJS

Rencana Strategis

Tanggal Post : 04 Nov 2014 00:31 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 15479

1.1   Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra PD disusun untuk mewujudkan capaian visi dan misi daerah serta tujuan setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjamin adanya konsistensi perencanaan dan pemilihan program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjamin komitmen terhadap kesepakatan program dan kegiatan yang di bahas secara partisipatif dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan dan masyarakat Kota Bandung, memperkuat landasan penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara kronologis, sistematis dan berkelanjutan.

Adapun Fungsi dari Renstra OPD yaitu memudahkan melakukan kontrol terhadap semua aktifitas baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang, dapat mengukur outcome (hasil) yang harus dicapai dan sebagai alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas.

Renstra OPD merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang sistematis dan terpadu, sehingga seluruh tahapan dan mekanisme Renstra OPD yang dihasilkan harus menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara satu dengan yang lainnya. Keterkaitan tersebut meliputi keterkaitan tujuan, sasaran, program, kegiatan, termasuk kinerja yang ingin dicapai dan indikator yang digunakan untuk mengukurnya.

Di samping itu, adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen-dokumen perencanaan dan alokasi anggaran yang dikelola OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dokumen perencanaan tersebut meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan dan Anggaran. Alokasi anggaran yang dikelola organisasi tercermin dalam RKA yang merupakan dokumen yang bersifat tahunan. Rencana Kerja OPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan di lingkup organisasi merupakan penjabaran dari Renstra OPD yang merupakan rencana pembangunan jangka waktu lima tahunan.

  

1.2   Landasan Hukum

1.     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;

2.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;

3.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

4.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;

5.     Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;

6.     Undang-undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

7.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

13.  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

15.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

16.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Unit Metrologi Legal;

17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

18.  Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2009;

19.  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2005-2025;

20.  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;

21.  Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1395 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung;

22.  Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.


1.3   Maksud dan Tujuan

A.   Maksud

Renstra Kota Bandung Tahun 2018-2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Bandung sesuai dengan Tujuan, Sasaran, Program dan kegiatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

B.   Tujuan

Adapun tujuannya adalah :

1.   Mengoptimalkan tugas pokok, fungsi dan peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung sebagai institusi pembangunan ekonomi dalam mencapai target pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023.

2.   Menterjemahkan Visi dan Misi Kota Bandung kedalam tujuan dan sasaran yang disertai dengan program prioritas dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah  daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023.

3.   Menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

 

1.4   Sistematika Penulisan

Bab I        Pendahuluan

1.1.    Latar Belakang

Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, fungsi Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, keterkaitan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota dan dengan Renja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

1.2.    Landasan Hukum

Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

1.3.    Maksud dan Tujuan

Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

1.4.    Sistematika Penulisan

Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung serta susunan garis besar isi dokumen.

Bab II      Gambaran Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung ini.

2.1   Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, struktur organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. Uraian tentang struktur organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung (proses, prosedur, mekanisme).

2.2   Sumber Daya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.

2.3   Kinerja Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung berdasarkan sasaran/target Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

2.4   Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang diselaraskan dengan Renstra Kementerian, Renstra dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, serta RTRW yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung pada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan.

Bab III    Permalasahan dan Isu-isu Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

3.1   Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

3.2   Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang terkait dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasi permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, dipaparkan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

3.3   Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi

Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung provinsi/kabupaten/kota.

3.4   Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis  (KLHS)

Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Kota Bandung ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS.

3.5   Penentuan Isu-isu Strategis

Pada bagian ini di reviu kembali faktor-faktor dari pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung ditinjau dari  :

1.   Gambaran pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung;

2.   Sasaran jangka menengah pada Renstra Kementerian;

3.   Sasaran jangka menengah dari Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung provinsi/kabupaten/ kota;

4.   Implikasi RTRW bagi pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung; dan

5.   Implikasi KLHS bagi pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. Dengan demikian, pada bagian ini diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung tahun rencana. 

Bab IV        Tujuan dan Sasaran

Pada bagian ini dikemukakan mengenai rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah.

Bab V           Strategi dan Arah Kebijakan

Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang.

Bab VI        Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan

Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.

Bab VII      Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Bab VIII    Penutup

 
0 Console 225.1 ms Load Time 2.61 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 102 Files