1.1 Latar
Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) harus memiliki Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD)
yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Renstra PD disusun untuk mewujudkan capaian visi dan misi daerah serta tujuan
setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
masing-masing OPD.
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
(Renstra OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun
untuk menjamin adanya konsistensi perencanaan dan pemilihan program dan
kegiatan prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjamin komitmen
terhadap kesepakatan program dan kegiatan yang di bahas secara partisipatif
dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan dan masyarakat Kota Bandung,
memperkuat landasan penentuan program dan kegiatan tahunan daerah secara
kronologis, sistematis dan berkelanjutan.
Adapun Fungsi dari Renstra OPD yaitu memudahkan
melakukan kontrol terhadap semua aktifitas baik yang sedang berjalan maupun
yang akan datang, dapat mengukur outcome (hasil) yang harus dicapai dan sebagai
alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas.
Renstra OPD merupakan bagian dari sistem
perencanaan pembangunan yang sistematis dan terpadu, sehingga seluruh tahapan
dan mekanisme Renstra OPD yang dihasilkan harus menunjukkan adanya keterkaitan
yang erat antara satu dengan yang lainnya. Keterkaitan tersebut meliputi
keterkaitan tujuan, sasaran, program, kegiatan, termasuk kinerja yang ingin dicapai
dan indikator yang digunakan untuk mengukurnya.
Di samping itu, adanya keterkaitan yang jelas
antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen-dokumen perencanaan dan alokasi
anggaran yang dikelola OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dokumen
perencanaan tersebut meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran. Alokasi anggaran yang dikelola organisasi tercermin
dalam RKA yang merupakan dokumen yang bersifat tahunan. Rencana Kerja OPD
sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan di lingkup organisasi merupakan
penjabaran dari Renstra OPD yang merupakan rencana pembangunan jangka waktu
lima tahunan.
1.2
Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
2. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
5.
Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan;
6.
Undang-undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
7. Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara,
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Unit Metrologi Legal;
17. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
18. Peraturan Daerah Nomor 07
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2009;
19. Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Bandung Tahun 2005-2025;
20.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
21.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1395 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung;
22. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
1.3
Maksud dan Tujuan
A.
Maksud
Renstra Kota Bandung Tahun 2018-2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam melaksanakan tugas dan
fungsi untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Bandung sesuai dengan Tujuan,
Sasaran, Program dan kegiatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
B.
Tujuan
Adapun
tujuannya adalah :
1.
Mengoptimalkan tugas pokok, fungsi dan
peran Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung sebagai institusi pembangunan ekonomi dalam mencapai target pencapaian Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023.
2.
Menterjemahkan Visi dan Misi Kota Bandung
kedalam tujuan dan sasaran yang disertai dengan program prioritas dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023.
3.
Menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
1.4
Sistematika Penulisan
Bab I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Bandung, fungsi Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Bandung dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan
Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, keterkaitan Renstra Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dengan RPJMD, Renstra K/L dan
Renstra provinsi/kabupaten/kota dan dengan Renja Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung.
1.2. Landasan
Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah,
Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang
struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan
perencanaan dan penganggaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
1.3. Maksud dan Tujuan
Memuat
penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung.
1.4.
Sistematika Penulisan
Menguraikan
pokok bahasan dalam penulisan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung serta susunan garis besar isi dokumen.
Bab II
Gambaran Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung
Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan
melalui pelaksanaan Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung periode
sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD
periode sebelumnya dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan
dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung ini.
2.1
Tugas, Fungsi, dan Struktur
Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, struktur organisasi Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, serta uraian tugas dan fungsi
sampai dengan satu eselon dibawah kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Bandung. Uraian tentang struktur organisasi Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah
personil, dan tata laksana Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung (proses,
prosedur, mekanisme).
2.2
Sumber Daya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih
operasional.
2.3
Kinerja Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung
Bagian ini
menunjukkan tingkat capaian kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung berdasarkan sasaran/target Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator
kinerja pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dan/atau
indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh
pemerintah.
2.4
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Bandung
Bagian ini
mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung yang diselaraskan dengan Renstra Kementerian,
Renstra dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, serta
RTRW yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan
pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung pada lima tahun
mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan
pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan.
Bab III
Permalasahan dan Isu-isu Strategis Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung
3.1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan
Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
Pada bagian
ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2
Telaahan Visi, Misi, dan Program
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Bagian ini
mengemukakan apa saja tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung yang terkait dengan visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasi permasalahan
pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, dipaparkan apa saja
faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Faktor-faktor inilah yang
kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kota Bandung.
3.3
Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi
Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun
faktor-faktor pendorong dari pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Bandung ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L
ataupun Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung provinsi/kabupaten/kota.
3.4
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS)
Pada bagian
ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang mempengaruhi permasalahan
pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Kota Bandung
ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS.
3.5 Penentuan Isu-isu Strategis
Pada bagian ini di reviu kembali faktor-faktor dari
pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung yang mempengaruhi
permasalahan pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
ditinjau dari :
1.
Gambaran pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung;
2.
Sasaran jangka menengah pada Renstra Kementerian;
3.
Sasaran jangka menengah dari Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Bandung provinsi/kabupaten/ kota;
4.
Implikasi RTRW bagi pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung; dan
5.
Implikasi KLHS bagi pelayanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Bandung.
Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. Dengan demikian, pada bagian ini diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung tahun rencana.
Bab IV
Tujuan dan Sasaran
Pada bagian ini dikemukakan mengenai rumusan pernyataan tujuan dan
sasaran jangka menengah Perangkat Daerah.
Bab V
Strategi dan Arah Kebijakan
Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan
Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang.
Bab VI
Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan
Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan,
indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.
Bab VII
Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat Daerah
yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah
dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan
dan sasaran RPJMD.
Bab VIII Penutup