logo BPJS

Bag Keuangan

Tanggal Post : 09 Nov 2014 09:05 Wib | Di Post Oleh : admin | Di Baca : 1101

Sub Bagian Keuangan 

(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup keuangan;

(3) Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;

b. penyiapan bahan kebijakan lingkup keuangan;

c. pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;

d. pelaksanaan evalusi dan pelaporan lingkup keuangan;

e. pelaksanaan administrasi lingkup keuangan;dan

f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinanterkait dengan tugas dan fungsinya.

(4) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:

a. menyusun rencana kerja, program kerja Sub Bagian Keuangan;

b. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif  dan efisien;

c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai;

d. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karir bawahan lingkup Sub Bagian Keuangan;

e. menyusun petunjuk teknis operasional administrasi dan pengelolaan keuangan Dinas;

f. melaksanakan pengumpulan data bahan penyusunan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;

g. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi keuangan, anggaran, pendapatan dan belanja;

h. melaksanakan penyusunan bahan dan pembuatan daftar gaji dan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);

i. menganalisis data untuk bahan penyusunan rancangan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;

j.  melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;

k. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;

l.  melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;

m. melaksanakan penataausahaan keuangan Dinas;

n.  melaksanakan pengelolaan kearsipan administrasi keuangan Dinas;

o.  menyiapkan, mengonsep, memeriksa, dan memaraf konsep naskah dinas lingkup keuangan;

p.   membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan umum pengelolaan dan administrasi keuangan Dinas;

q.   melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup keuangan;

r.    melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

s.   melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas  dan fungsinya.

 
0 Console 1277.1 ms Load Time 2.18 MB Memory Used 98 Queries Database vars & Config 104 Files